Lowongan Auditor

Dari milis ikatan alumni STAN ada info mengenai lowongan pekerjaan menjadi Auditor, baik itu Auditor Senior maupun Auditor Junior.

Bagi adik-adik yang masih menunggu penempatan, mungkin kesempatan ini dapat dipergunakan.

Silakan kontak langsung ke KAP Rama Wendra di nomor 021-7985757 u.p Bapak Teguh Budiyanto atau Bapak Yosep Krisnabudi.

Tak Ada Kejelasan Lulusan 2011 Ditempatkan

Membaca cerita nasib lulusan 2011 rasanya miris sekali. Hampir 3 bulan sudah setelah mereka diwisuda dari sekolah tinggi akuntansi negara, nasib 1000 lebih lulusan tahun 2011 belum jelas. Kementerian Keuangan sebagai unit pengguna pun belum ada tanda-tanda jelas kapan mengenai mereka akan mulai bekerja. Mengingat ketika masuk stan dulu, mereka inilah yang dulu direkrut berdasarkan “kebutuhan” tiga tahun mendatang atau dengan kata lain mereka udah diplot langsung bekerja setelah lulus.

Itu dulu!!!

Tapi, ketika mereka masuk sebenarnya sudah harus menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan Dimana Saja.  Namun, semua itu bisa berubah ketika pimpinan juga berganti.

Kepada pihak yang bertanggung jawab atas hal ini, semoga solusi atas masalah ini segera dapat diselesaikan dan tidak terulang kembali. Nasib anak orang jangan dipermainkan.

Salam hangat.

*sebagian posting dihapus atas permintaan. Terimakasih.

RESMI. Lulusan STAN Tidak Langsung CPNS (Ikatan Dinas)

Meski pahit tapi harus kami informasikan bahwa Kementerian Keuangan dengan ketentuan baru telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai Pengangkatan Langsung sebagai CPNS bagi lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.01/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang didalamnya merupakan perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.01/2011 tentang Tentang Tata Cara Penyaringan Dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I Dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Pasal paling mencolok adalah perubahan pada pasal 5 ayat 3 Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib mengikuti ujian penerimaan CPNS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Dimana sebelum diubah, bunyi pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.01/2011 adalah Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS.

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal di undangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2011.

Dengan ketentuan ini bisa jadi, lulusan prodip I dan Prodip III tahun 2011 ini akan terhambat menjadi CPNS langsung jika benar ini berlaku untuk mereja juga.

Untuk membuka informasi mengenai peraturan menteri kuangan silakan klik link dibawah ini :

Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan No 215/PMK.01/2011

nb. Pernyataan kami mengenai ikatan dinas kami ralat, bahwa lulusan STAN hanya Wajib mengikuti Tes CPNS. Setelah lulus tes CPNS apakah tetap ikatan dinas atau tidak, perlu konfirmasi dari stan.